PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 9
BAB 4 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b terdiri atas:
- memanfaatkan dan mengembangkan wilayah perairan
untuk kegiatan industri, pertambangan,
kepelabuhanan, energi untuk mendukung kegiatan ekonomi berkelanjutan secara terpadu yang berbasis
mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim global, serta memperhatikan aksesibilitas Masyarakat
terutama dengan memperhatikan akses nelayan kecil,
pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil;
mengembangan jasa kelautan; dan
meningkatan pengawasan dan pengendalian
pemanfaatan Ruang perairan.
