Pasal 10
BAB 4 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
- menetapkan pusat-pusat permukiman secara
berhierarki dengan membentuk Kawasan Perkotaan
Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai
dengan fungsi dan perannya.
menetapkan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;
meningkatkan keterkaitan pusat Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan
kawasan perdesaan di sekitarnya melalui fasilitasi
sistem agropolitan;
2022, No. 106 -20-
- meningkatkan keterkaitan pusat pertumbuhan
kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;
- mengembangkan pusat-pusat permukiman, pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan, dan pusat
industri kelautan yang memiliki prasarana, sarana
dan utilitas perkotaan serta sarana permukiman yang
memadai;
- mengembangkan kegiatan industri skala internasional,
nasional, dan regional; dan
- mengembangkan kegiatan pertanian, industri berbasis
agro dan pusat-pusat aktivitasnya.
