PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 11
BAB 4 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf d terdiri atas:
- mengembangkan keterpaduan sistem jaringan
transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut
dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila serta mengintegrasikan
antarpusat pertumbuhan;
- meningkatkan Jaringan Jalan Arteri Primer, jaringan
Jalan Bebas Hambatan dalam kota dan antarkota
untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi;
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan
domestik dan kegiatan ekonomi di Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila dan regional;
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat
kegiatan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
- menata, mengembangkan, dan mengatur alur pipa
dan/atau kabel bawah laut; dan
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara
2022, No. 106 -21-
terpadu untuk memenuhi kebutuhan kegiatan
domestik dan kegiatan ekonomi.
