PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 12
BAB 4 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf e terdiri atas:
- menetapkan dan memantapkan fungsi Kawasan
Lindung yang meliputi kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan di bawahnya, kawasan
pelindungan setempat, Kawasan Konservasi, Kawasan
Lindung geologi dan Kawasan Lindung lainnya;
- mewujudkan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen
dari kawasan fungsional perkotaan dengan sebaran
yang proporsional dan memiliki akses publik (fungsi sosial) yang berada di Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila;
- memantapkan kawasan pertanian berlahan basah
beririgasi sebagai kawasan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;
- mengembangkan potensi Sumber Daya Kelautan
secara optimal dengan memperhatikan kelestarian
lingkungan;
- mengembalikan dan meningkatkan fungsi ekosistem
laut dan pesisir; dan
- mengembangkan kegiatan pelindungan ekosistem pesisir dan laut.
