PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 13
BAB 4 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf f terdiri atas:
menyediakan Ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara;
mengembangkan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara;
mengembangkan kegiatan secara selektif dan dinamis
di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara;
2022, No. 106 -22-
- mengembangkan kawasan penyangga yang
memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara dengan Kawasan Budi Daya
terbangun di sekitarnya; dan
- mengelola wilayah pertahanan secara efektif.
