PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 14
BAB 4 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas:
- memperkuat lembaga kerja sama antardaerah yang
berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerja
sama, dan kemitraan dalam pemanfaatan Ruang dan
pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila;
- meningkatkan keterpaduan, sinkronisasi
pembangunan dan anggaran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
- mendorong penguatan peran Masyarakat dan
memperkuat inisiatif Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
Bagian Kesatu
Umum
