Pasal 42
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf d ditetapkan untuk menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah
dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta
penanggulangan banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sumber air; dan
prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdiri atas:
sumber air permukaan; dan
sumber air tanah.
(4) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a terdiri atas:
2022, No. 106 -54-
- sumber air berupa mata air terdiri atas:
Mata Air Jubel di Kecamatan Pacet pada Kabupaten Mojokerto;
Mata Air Umbulan di Kecamatan Winongan
pada Kabupaten Pasuruan (di luar kawasan
Gerbangkertosusila); dan
- Mata Air Brantas di Kecamatan Bumiaji pada
Kota Batu (di luar kawasan Gerbangkertosusila).
- sumber air berupa air permukaan pada sungai
terdiri atas:
- WS Bengawan Solo yang merupakan WS
lintas provinsi dan kewenangan Pemerintah
Pusat;
- WS Brantas yang merupakan WS strategis
nasional kewenangan Pemerintah Pusat; dan
- WS Madura-Bawean yang merupakan WS
lintas kabupaten/kota dan kewenangan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- sumber air berupa air permukaan pada waduk
terdiri atas:
- Bendung Gerak Sembayat di Kecamatan Bungah, Waduk Banjaranyar di Kecamatan
Cerme, Waduk Sumengko di Kecamatan
Duduksampeyan, Waduk Mentaras dan Waduk Joho di Kecamatan Dukun, Waduk
Gedangkulut di Kecamatan Cerme, Waduk
Doudo di Kecamatan Panceng, dan Waduk
Gogor di Kecamatan Balongpanggang pada
Kabupaten Gresik;
Waduk Blega di Kecamatan Galis pada Kabupaten Bangkalan;
Waduk Lengkong Baru di Kecamatan Mojoanyar pada Kabupaten Mojokerto;
Saluran Pelayaran (long storage) di
Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo;
2022, No. 106 -55-
- Rowo Jabung (Jabung Ring Dike) di
Kecamatan Laren, Bengawan Jero di
Kecamatan Turi, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan
Karangbinangun, Kecamatan Glagah dan
Kecamatan Deket pada Kabupaten
Lamongan;
- Waduk Gondang di Kecamatan Sugio dan Waduk Prijetan di Kecamatan Kedungpring
pada Kabupaten Lamongan; dan
- Waduk/embung kecil yang berada di
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(5) Sumber air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b berupa air tanah pada CAT, terdiri atas:
- CAT Panceng di Kabupaten Lamongan dan
Kabupaten Gresik;
CAT Bangkalan di Kabupaten Bangkalan
CAT Sampang-Pamekasan di Kabupaten
Bangkalan;
CAT Ketapang di Kabupaten Bangkalan;
CAT Surabaya-Lamongan di Kabupaten
Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kota Surabaya;
- CAT Brantas di Kabupaten Mojokerto, Kota
Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya;
- CAT Pasuruan di Kabupaten Mojokerto dan
Kabupaten Sidoarjo; dan
- CAT Tuban di Kabupaten Lamongan.
(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas sistem pengendalian banjir, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan
pantai.
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) terdiri atas:
- sistem pengendalian banjir berupa boezem,
bangunan persungaian, bendung gerak, dan
2022, No. 106 -56-
tanggul yang meliputi:
Boezem Telogo Dendo dan Trate di Kabupaten Gresik;
Bangunan Persungaian Kali Lamong di
Kabupaten Gresik;
- Bangunan Persungaian Kali Blega dan Kali
Bangkalan di Kabupaten Bangkalan;
- Boezem Morokrembangan, Boezem Wonorejo, Boezem Kalidami, Boezem Bratang, dan
Boezem Kedurus di Kota Surabaya;
perkuatan tanggul dan Jabung retarding basin di Kabupaten Lamongan;
Bendung Gerak Sembayat di Kabupaten
Gresik;
- Bendung Gerak Babat Barrage di Kabupaten
Lamongan; dan
- Bangunan Persungaian Kali Brantas, Kali
Surabaya, dan Kali Porong;
- sistem pengendalian banjir berupa normalisasi
aliran sungai di seluruh Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
- sistem pengendalian banjir berupa sudetan sungai di Bengawan Solo, Bengawan Jero, dan
Sudetan Sedayu Lawas di Kabupaten Lamongan;
- sistem pengendalian banjir berupa pintu darurat banjir floodway Pelangwot–Sedayu Lawas di
Kabupaten Lamongan;
- sistem pengendalian banjir berupa pengembangan saluran pelayaran (long storage)
Buntung, Bulubendo cs, Buduran, Kemambang,
Pucang, Sidokare, Kedunguling, dan Ketapang di Kabupaten Sidoarjo; dan
- sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras
muka air laut/rob berupa peningkatan kualitas
jaringan drainase di seluruh Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila.
2022, No. 106 -57-
(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi:
- DI Menturus di Kabupaten Mojokerto dan
Kabupaten Jombang;
- DI Padi Pomahan di Kabupaten Mojokerto dan
Kota Mojokerto;
DI Delta Brantas di Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Sidoarjo; dan
DI lainnya yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilaksanakan dalam rangka mengurangi
abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai dan/atau penguatan tebing
pantai.
(10) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi
dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(11) Pembangunan situ, danau, embung, atau waduk
selain situ, danau, embung, atau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (7) dapat
dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air dan
pengendali banjir di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan
