PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 43
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan
pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
2022, No. 106 -58-
mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila.
(2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
SPAM;
sistem jaringan drainase;
sistem jaringan air limbah;
sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan
sistem pengelolaan persampahan.
