Pasal 44
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas dan kontinuitas penyediaan air minum bagi
penduduk dan kegiatan ekonomi, serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan.
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan
dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal,
sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal
air, dan bangunan penangkap mata air diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan
dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.
(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas:
2022, No. 106 -59-
- unit air baku yang bersumber dari mata air
Umbulan, Kali Surabaya, Sungai Bengawan Solo, Kali Lamong, Kedungpring, Sumber Porong,
Waduk Gondang, Waduk Prijetan, Waduk Twiri,
Waduk Sumengko, Sungai Blega, Sungai
Tambangan, Sungai Tambin, dan Sungai
Brumpung;
- unit produksi air minum meliputi:
- Instalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi
Bengawan Solo di Kecamatan Rengel pada
Kabupaten Tuban (di luar Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila) untuk
melayani Kecamatan Kedungpring,
Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Labang,
dan Kecamatan Klampis di Kabupaten Lamongan;
- Instalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi
Bengawan Solo di Kecamatan Karangbinangun pada Kabupaten Lamongan
untuk melayani Kabupaten Gresik, sebagian
wilayah Kabupaten Bangkalan, dan Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan
Glagah, Kecamatan Deket, Kecamatan
Lamongan, Kecamatan Tikung, dan Kecamatan Turi di Kabupaten Lamongan;
- Instalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi
Umbulan di Kecamatan Winongan pada
Kabupaten Pasuruan untuk melayani
Kecamatan Krembung, Kecamatan Porong,
Kecamatan Jabon, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Candi, Kecamatan Tulangan,
Kecamatan Sukodono, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Sedati,
Kecamatan Waru, Kecamatan Gedangan, dan
Kecamatan Taman di Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Surabaya Utara, Kecamatan
2022, No. 106 -60-
Surabaya Selatan, dan Kecamatan Surabaya
Barat di Kota Surabaya, dan Kecamatan Kebomas, Kecamatan Gresik, Kecamatan
Manyar, dan Kecamatan Duduk Sampeyan di
Kabupaten Gresik;
- Instalasi Pengolahan Air Ngagel dan Instalasi
Pengolahan Air Karangpilang di Kota
Surabaya;
- Instalasi Pengolahan Air Baru dan Instalasi
Pengolahan Air Tawangsari di Kecamatan
Sidoarjo, Instalasi Pengolahan Air
Siwalanpanji di Kecamatan Buduran,
Instalasi Pengolahan Air Durungbanjar di
Kecamatan Candi, Instalasi Pengolahan Air Porong, dan Instalasi Pengolahan Air Krian
pada Kabupaten Sidoarjo;
- Instalasi Pengolahan Air Krikilan di
Kecamatan Driyorejo pada Kabupaten
Gresik; dan
- Instalasi Pengolahan Air Lamongan di
Kabupaten Lamongan.
- unit distribusi air minum ditetapkan di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kota
Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kota Surabaya,
Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Lamongan.
(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
