Pasal 45
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase
primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di
kawasan permukiman, Kawasan Industri, kawasan
perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan Pariwisata.
2022, No. 106 -61-
(2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan melalui badan air penerima, meliputi:
Sungai Brantas;
Sungai Porong;
Sungai Bengawan Solo;
Kali Surabaya;
Kali Mas;
Kali Jagir;
Sungai Blega; dan
Kali Lamong.
(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem
pengendalian banjir.
