Pasal 46
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam
rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
sistem pengelolaan air limbah industri.
(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala
perkotaan;
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala
permukiman;
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala
kawasan tertentu; dan
- sistem pengolahan air limbah setempat.
(4) Sistem pengolahan air limbah terpusat skala
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional.
2022, No. 106 -62-
(5) Sistem pengolahan air limbah terpusat skala
permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi layanan untuk lingkup permukiman.
(6) Sistem pengolahan air limbah terpusat skala kawasan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial
dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun,
hotel, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.
(7) Sistem pengolahan air limbah setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara
individual melalui pengolahan dan pembuangan air
limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan
yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah
terpusat.
(8) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah,
pengolahan, serta pembuangan air limbah secara
terpusat, terutama pada Kawasan Permukiman padat dan Kawasan Industri.
(10) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) mencakup IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah.
(11) Sistem pengelolaan air limbah industri untuk Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
meliputi:
IPAL di Kabupaten Gresik;
IPAL di Kabupaten Bangkalan;
IPAL di Kabupaten Mojokerto;
IPAL di Kabupaten Sidoarjo;
IPAL di Kota Surabaya; dan
IPAL di Kabupaten Lamongan.
(12) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan
2022, No. 106 -63-
memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial
budaya Masyarakat setempat.
(13) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
