PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 47
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Sistem pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam
rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan
pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar
sehingga sesuai fungsinya kembali.
(2) Sistem pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi instalasi pengolahan limbah B3 di Kabupaten Mojokerto.
