Pasal 48
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e ditetapkan
dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan
kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagai sumber daya.
(2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS, TPST, TPA
dan TPA regional.
(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila direncanakan
pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang
wilayah kabupaten/kota.
(4) Lokasi TPST dan TPA regional yang melayani Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila berada di:
- TPA Benowo di Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya;
2022, No. 106 -64-
- Kabupaten Gresik yang melayani Kota Surabaya,
Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik;
- Kabupaten Bangkalan yang melayani Kabupaten
Bangkalan; dan
- Kabupaten Mojokerto yang melayani Kota
Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto.
(5) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
