Pasal 41
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan untuk
meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia
usaha terhadap layanan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
sentral telepon otomat; dan
kabel bawah laut.
(4) Sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a, meliputi:
sentral telepon otomat di Kabupaten Gresik;
sentral telepon otomat di Kabupaten Bangkalan;
sentral telepon otomat di Kabupaten Mojokerto;
sentral telepon otomat di Kota Mojokerto;
sentral telepon otomat di Kota Surabaya;
sentral telepon otomat di Kabupaten Sidoarjo; dan
sentral telepon otomat di Kabupaten Lamongan.
(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten
Gresik dan Kabupaten Bangkalan.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
- jaringan teresterial;
- jaringan satelit; dan
2022, No. 106 -53-
- jaringan selular.
(7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiver
Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem Jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dan dapat
dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan Ruang
udara.
(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
