Pasal 40
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan
menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa
datang.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi
di Provinsi Jawa Timur, meliputi:
- jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi;
- pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/atau
instalasi minyak dan gas bumi;
anjungan lepas pantai;
pembangkitan tenaga listrik; dan
jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri
atas fasilitas penyimpanan berupa depo bahan bakar minyak.
(4) Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terinterkoneksi dengan sistem perpipaan gas bumi
bawah tanah Jawa, terdiri atas:
Pasuruan-Probolinggo;
Sidoarjo-Mojokerto;
Surabaya-Gresik;
Semarang-Gresik; dan
Tuban-Gresik.
(5) Pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/atau
instalasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas pipa minyak di
perairan sekitar Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Sidoarjo.
2022, No. 106 -49-
(6) Anjungan lepas pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c terdiri atas anjungan minyak bumi lepas pantai di perairan sekitar Kabupaten Bangkalan.
(7) Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
- Pembangkitan Listrik Tenaga Gas Jawa-3 di
Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Gresik di
Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;
- Lower Solo River Improvement Project Phase 2 di Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan,
dan Kabupaten Gresik;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Perak di
Kecamatan Krembangan pada Kota Surabaya;
dan
- Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah di Kota
Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
(9) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas:
saluran udara tegangan ekstra tinggi;
saluran udara tegangan tinggi;
gardu induk; dan
kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan dan
instalasi ketenagalistrikan di laut lainnya.
(10) Saluran udara tegangan ekstra tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf a, menghubungkan:
Gresik-Krian;
Grati-Krian;
Paiton-Kediri;
Grati- Surabaya Selatan;
Ungaran-Ngimbang;
Ngimbang-Krian;
Krian–Waru; dan
2022, No. 106 -50-
- Tanjung Awar-Awar-Ngimbang.
(11) Saluran udara tegangan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) huruf b, menghubungkan:
Bangkalan-Sampang;
Bringkang–Babadan;
Cerme–Bringkang;
Cerme-Manyar;
Driyorejo-Darmogrand;
Gilitimur-Bangkalan-Ujung;
Lamongan – Mantup;
Lamongan-Babat;
Lamongan-Paciran;
Lamongan-Cerme-Petro Kimia;
Petrokimia-PLTU Gresik;
PLTG Kamal-Surabaya Selatan;
Rungkut-Kalisari;
Rungkut-Sukolilo-Ujung-Perak;
Sawahan-Waru;
Segoromadu-Cerme;
Segoromadu-Sawahan;
Segoromadu-Waru-Buduran;
Sekarputih-Balongbendo-Sawahan;
Sekarputih-Ngoro;
Tandes-Darmogrand-Karangpilang; dan
Waru-Rungkut.
(12) Gardu Induk (GI) sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf c meliputi:
- GI Bringkang/Bambe di Kecamatan Menganti, GI
Petrokimia/Kebomas di Kecamatan Gresik, GI
Segoromadu di Kecamatan Kebomas, GI Manyar
di Kecamatan Manyar, GI Cerme di Kecamatan Cerme, dan GI Driyorejo di Kecamatan Driyorejo
pada Kabupaten Gresik;
- GI Bangkalan di Kecamatan Burneh pada
Kabupaten Bangkalan;
- GI Ngoro di Kecamatan Ngoro pada Kabupaten Mojokerto;
2022, No. 106 -51-
- GI Sekarputih di Kecamatan Magersari pada Kota
Mojokerto;
- GI Rungkut di Kecamatan Tenggilismejoyo, GI
Karangpilang di Kecamatan Lakarsantri, GI
Wonokromo di Kecamatan Wonokromo, GI
Sukolilo dan GI Ngagel di Kecamatan Gubeng, GI
Tandes II/Sambikerep di Kecamatan Sambikerep,
GI Simpang, GI Undaan dan GI Genteng di Kecamatan Genteng, GI Sawahan di Kecamatan
Asemrowo, GI Gembong di Kecamatan Simokerto,
GI Ujung di Kecamatan Semampir, GI Perak di
Kecamatan Pabean Cantikan, GI Surabaya
Selatan di Kecamatan Kenjeran, dan GI
Gunungsari/Simogunung di Kecamatan Sukomanunggal pada Kota Surabaya;
- GI Buduran, GI Buduran I/Sedati, dan GI Sedati/Buduran II di Kecamatan Buduran, GI
Balongbendo di Kecamatan Balongbendo, GI
Babadan di Kecamatan Sukodono, GI Waru di Kecamatan Taman, GI Kedinding, GI Gempol/New
Porong, dan GI Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo,
GI Krian di Kecamatan Krian, dan GI Tarik di Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo; dan
- GI Ngimbang di Kecamatan Ngimbang, GI
Lamongan di Kecamatan Lamongan, GI Brondong/Paciran di Kecamatan Paciran, dan GI
Babat/Baureno di Kecamatan Babat pada
Kabupaten Lamongan.
(13) Kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan dan
instalasi ketenagalistrikan di laut lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf d meliputi kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan Jawa - Madura di
sebagian perairan sekitar Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan.
(14) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
2022, No. 106 -52-
dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(15) Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Telekomunikasi
