PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 39
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (9) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka
menjamin keselamatan penerbangan.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ruang udara yang dipergunakan langsung untuk
kegiatan bandar udara;
- Ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
- Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan bersama
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2022, No. 106 -48-
Paragraf 2
Sistem Jaringan Energi
