PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 38
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk:
2022, No. 106 -47-
- menunjang kelancaran, keamanan, dan
ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, dan
keselamatan penerbangan;
- tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda;
dan
- mendorong perekonomian nasional dan daerah.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- bandar udara umum yaitu Bandar Udara Juanda
di Kecamatan Sedati pada Kabupaten Sidoarjo
yang digunakan sebagai bandar udara
internasional dan domestik dengan hierarki
pelayanan sebagai bandar udara pengumpul skala pelayanan primer dan Pangkalan Udara TNI
AL (Lanudal); dan
- bandar udara khusus yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
