PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 37
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (8) huruf d terdiri atas:
Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
(2) Alur Pelayaran umum dan perlintasan dan Alur
Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
