Pasal 31
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam
rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem
jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan
Provinsi Jawa Timur.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
jaringan jalur kereta api umum; dan
jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
jaringan jalur kereta api antarkota; dan
jaringan jalur kereta api perkotaan.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
Jalur Utara: Surabaya (Pasar Turi)–Lamongan– Babat–Bojonegoro–Cepu;
Jalur Tengah: Surabaya (Semut)–Surabaya
(Gubeng)–Surabaya (Wonokromo)–Jombang–
Kertosono–Nganjuk–Madiun–Solo;
- Jalur Timur: Surabaya (Semut)–Surabaya
(Gubeng)–Surabaya (Wonokromo)–Sidoarjo– Bangil–Pasuruan–Probolinggo–Jember-
Banyuwangi;
- Jalur Lingkar: Surabaya (Semut)–Surabaya
(Gubeng)–Surabaya (Wonokromo)–Sidoarjo–
Bangil–Lawang–Malang–Blitar–Tulungagung– Kediri–Kertosono–Surabaya;
2022, No. 106 -40-
- jalur kereta api Kamal–Bangkalan–Sampang–
Pamekasan–Sumenep;
- jalur ganda lintas selatan Jawa–Paron–Madiun–
Mojokerto–Wonokromo;
- jalur ganda kereta api antara Surabaya–
Kalimas/Tanjung Perak;
- jalur ganda kereta api Kandangan–Pelabuhan
Teluk Lamong;
double track Semarang–Bojonegoro–Surabaya;
double track Madiun–Surabaya;
double track Surabaya–Jember–Banyuwangi;
jalur kereta api cepat/semi cepat, yang
menghubungkan Jakarta–Surabaya dan
Surabaya–Banyuwangi.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan untuk
mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di
dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan
Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
- jalur kereta api Surabaya–Pasar Turi–Gubeng–
Bandara Juanda;
- jalur kereta api Sidotopo/New Kota–
Tanggulangin;
jalur kereta api Sawotratap–Juanda;
jalur kereta api Wonokromo–Krian;
jalur kereta api Sidotopo/New Kota–Pasar Turi;
jalur kereta api Pasar Turi–Kandangan-Sumari;
jalur kereta api Kandangan–Gresik;
jalur kereta api Lamongan–Sumari;
jalur kereta api Sidoarjo–Bangil;
jalur kereta api Sidoarjo–Tulangan-Tarik;
jalur kereta api Mojokerto–Mojosari–Porong;
jalur kereta api Ploso–Mojokerto–Krian;
jalur kereta api Babat–Jombang;
jalur kereta api Babat–Tuban;
2022, No. 106 -41-
jalur kereta api Kamal–Bangkalan;
jalur kereta api Lamongan–Sumlaran–Pucuk– Gembong-Babat;
jalur kereta api Surabaya–Bojonegoro;
jalur kereta api Mojokerto–Surabaya;
jalur kereta api Kalimas–Wonokromo;
jalur kereta api Kalimas–Panarukan;
jalur kereta api antara Tulangan–Gununggangsir;
jalur kereta api Stasiun Duduk-Pelabuhan JIIPE
Manyar;
- angkutan massal kota berbasis rel dengan
alternatif pengembangan angkutan massal cepat
timur–barat kota Surabaya;
- angkutan massal kota berbasis rel dengan alternatif pengembangan angkutan massal cepat
utara–selatan kota Surabaya; dan
- angkutan massal berbasis Autonomous Railrapid
Transit yang menghubungkan antarpusat
kegiatan di Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila, dengan alternatif rute Pelabuhan Kamal-Stasiun Bangkalan-Stasiun
Pasar Turi.
(7) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat dikembangkan dengan
jaringan rel yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dan/atau di bawah tanah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta
api barang.
(9) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) terdiri atas:
- jalur kereta api Terminal Petikemas Surabaya
(TPS)-Stasiun Kalimas;
- jalur kereta api eks Stasiun Gresik-Stasiun
Indro; dan
2022, No. 106 -42-
- jalur kereta api yang menghubungkan Kawasan
Industri dengan Pelabuhan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(10) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b secara lebih lanjut
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
