Pasal 32
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada setiap pengguna
transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan
dengan moda transportasi lain.
(2) Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan
stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat
naik turun penumpang; dan
- stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat bongkar muat barang.
(4) Stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat naik
turun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, terdiri atas:
- Stasiun Sumari di Kecamatan Duduksampeyan,
Stasiun Tenggulunan di Kecamatan Kebomas,
Stasiun Gresik di Kecamatan Gresik pada
Kabupaten Gresik;
- Stasiun Bangkalan di Kecamatan Bangkalan dan Stasiun Kamal di Kecamatan Kamal pada
Kabupaten Bangkalan;
- Stasiun Mojokerto di Kecamatan Kranggan pada
Kota Mojokerto;
- Stasiun Wonokromo di Kecamatan Wonokromo, Stasiun Sidotopo di Kecamatan Simokerto,
2022, No. 106 -43-
Stasiun Benteng di Kecamatan Semampir,
Stasiun Perak di Kecamatan Pabean Cantikan, Stasiun Surabaya Gubeng di Kecamatan
Tambaksari, Stasiun Tandes dan Stasiun
Kandangan di Kecamatan Tandes, dan Stasiun
Benowo di Kecamatan Pakal pada Kota Surabaya;
- Stasiun Sepanjang di Kecamatan Taman, Stasiun
Waru di Kecamatan Waru, Stasiun Gedangan di Kecamatan Gedangan, Stasiun Sidoarjo di
Kecamatan Sidoarjo, Stasiun Tanggulangin di
Kecamatan Tanggulangin, Stasiun Porong di
Kecamatan Porong, Stasiun Tarik dan Stasiun
Kedinding di Kecamatan Tarik, Stasiun Tulangan
di Kecamatan Tulangan, Stasiun Krian dan Stasiun Jatikalang/Boharan di Kecamatan Krian
pada Kabupaten Sidoarjo;
- Stasiun Lamongan di Kecamatan Lamongan,
Stasiun Sumlaran di Kecamatan Sukodadi,
Stasiun Pucuk di Kecamatan Pucuk, Stasiun Gembong dan Stasiun Babat di Kecamatan Babat
pada Kabupaten Lamongan; dan
- Pengembangan stasiun kereta api juga dapat dilakukan pada lokasi yang potensial, strategis,
dan yang mempunyai permintaan pasar yang
tinggi dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
(5) Stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat
bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b, terdiri atas:
- stasiun barang di Kecamatan Manyar pada
Kabupaten Gresik;
- stasiun barang Damarsi di Kecamatan Mojoanyar,
Kabupaten Mojokerto;
- stasiun barang Kalimas di Kecamatan Pabean
Cantikan, stasiun barang Pasar Turi di
Kecamatan Bubutan, dan Stasiun Kandangan di Kecamatan Tandes pada Kota Surabaya;
2022, No. 106 -44-
- stasiun barang Waru di Kecamatan Waru pada
Kabupaten Sidoarjo; dan
- stasiun barang Babat di Kecamatan Babat pada
Kabupaten Lamongan.
