Pasal 30
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dikembangkan
untuk melayani pergerakan keluar masuk arus
penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan pusat permukiman di
pulau/kepulauan lainnya dan pusat kegiatan
Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil lainnya.
(2) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
2022, No. 106 -38-
Pelabuhan penyeberangan; dan
lintas angkutan penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi:
- Pelabuhan pelayanan penyeberangan
antarprovinsi, ditetapkan di Pelabuhan Tanjung
Perak di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota
Surabaya;
- Pelabuhan pelayanan penyeberangan
antarkabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan
di:
- Pelabuhan Kamal di Kecamatan Kamal pada
Kabupaten Bangkalan; dan
- Pelabuhan Paciran di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan.
- Pelabuhan pelayanan penyeberangan dalam wilayah kabupaten/kota, dikembangkan sesuai
kebutuhan di masing-masing kabupaten/kota
yang bersangkutan.
(4) Lintas angkutan penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- lintas angkutan penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan:
- Paciran (Lamongan)-Bahaur (Kalimantan
Tengah);
- Paciran (Lamongan)-Garongkong (Sulawesi
Selatan);
- Paciran (Lamongan)-Balikpapan (Kalimantan
Timur;
- Paciran (Lamongan)-Takalar (Sulawesi
Selatan);
- Paciran (Lamongan)-Bima Sumbawa (Nusa
Tenggara Barat);
- Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila-
Sampit (Kalimantan Tengah); dan
- Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila- Banjarmasin (Kalimantan Selatan).
2022, No. 106 -39-
- lintas angkutan penyeberangan lintas
kabupaten/kota yang menghubungkan:
Paciran (Lamongan)-Bawean (Gresik); dan
Ujung (Surabaya)-Kamal (Bangkalan).
- lintas angkutan penyeberangan dalam
kabupaten/kota yang menghubungkan Gresik-
Bawean
