PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 29
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
