Pasal 28
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) huruf b ditetapkan dalam rangka untuk menunjang
kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta
keterpaduan intermoda dan antarmoda.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berfungsi melayani keterpaduan terminal
dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
2022, No. 106 -36-
- terminal penumpang yang berfungsi melayani
kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi,
angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:
- Terminal Bangkalan di Kecamatan Tragah
pada Kabupaten Bangkalan;
- Terminal Tambak Oso Wilangun di
Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya; dan
- Terminal Purabaya di Kecamatan Waru pada
Kabupaten Sidoarjo.
- terminal penumpang yang berfungsi melayani
kendaraan umum untuk angkutan antarkota
dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau
angkutan perdesaan meliputi:
- Terminal Bunder di Kecamatan
Duduksampeyan pada Kabupaten Gresik;
- Terminal Burneh di Kecamatan Burneh pada
Kabupaten Bangkalan;
Terminal Mojosari di Kecamatan Pungging pada Kabupaten Mojokerto;
Terminal Kertajaya di Kecamatan Kranggan
pada Kota Mojokerto;
- Terminal Kedung Cowek di Kecamatan Bulak
pada Kota Surabaya;
- Terminal Larangan di Kecamatan Candi dan Terminal Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo
pada Kabupaten Sidoarjo; dan
- Terminal Lamongan di Kecamatan
Lamongan, Terminal Babat di Kecamatan
Babat dan Terminal Paciran di Kecamatan
Paciran pada Kabupaten Lamongan.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikembangkan di:
terminal kargo di Kabupaten Gresik;
Terminal Barang Jetis di Kecamatan Jetis pada
Kabupaten Mojokerto;
2022, No. 106 -37-
- Terminal Barang Kalimas di Kecamatan Pabean
Cantikan, Terminal Barang Pasar Turi di Kecamatan Bubutan, Terminal Barang
Margomulyo/Tambak Oso Wilangun dan Terminal
Barang Benowo (Lamong Bay) di Kecamatan Benowo, dan Terminal Barang Surabaya
Industrial Estate Rungkut di Kecamatan Rungkut
pada Kota Surabaya;
- Terminal Barang Brebek di Kecamatan Waru dan
Terminal Barang Krian di Kecamatan Krian pada
Kabupaten Sidoarjo; dan
- terminal barang di Pelabuhan Perikanan Nasional
Brondong di Kecamatan Brondong, Terminal
Barang ASDP Port and Integrated Paciran di Kecamatan Paciran, dan Terminal barang Babat
di Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
