PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 26
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
2022, No. 106 -35-
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan
Masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
terminal; dan
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan
jalan.
