PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 5
BAB 3 — PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG
Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
2022, No. 106 -17-
- pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan
Ruang di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
- Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota
di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan
kawasan sekitarnya; dan
- pemberian arahan rencana Pola Ruang untuk Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur terkait Ruang laut.
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang
