Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN
(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a berada di Kota Surabaya.
(2) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Kawasan Perkotaan Gresik, Kawasan Perkotaan
Sidayu, dan Kawasan Perkotaan Menganti di
Kabupaten Gresik;
- Kawasan Perkotaan Bangkalan, Kawasan
Perkotaan Tanah Merah, Kawasan Perkotaan Klampis, Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi,
dan Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten Bangkalan;
- Kawasan Perkotaan Mojosari dan Kawasan
Perkotaan Sooko di Kabupaten Mojokerto;
- Kawasan Perkotaan Magersari di Kota
2022, No. 106 -11-
Mojokerto;
Kawasan Perkotaan Sidoarjo dan Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo; dan
Kawasan Perkotaan Lamongan, Kawasan
Perkotaan Brondong-Paciran, dan Kawasan
Perkotaan Babat di Kabupaten Lamongan.
(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Kawasan Perkotaan di
sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b mencakup 131 (seratus tiga puluh satu)
kecamatan, yang terdiri atas:
- sebagian wilayah Kabupaten Gresik yang
mencakup 16 (enam belas) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Kebomas, Kecamatan Manyar, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan
Cerme, Kecamatan Menganti, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan
Wringinanom, Kecamatan Balongpanggang,
Kecamatan Benjeng, Kecamatan Bungah, Kecamatan Dukun, Kecamatan Sidayu,
Kecamatan Ujungpangkah, Kecamatan Panceng,
dan Kecamatan Gresik;
- seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan yang
mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh,
Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamatan
Kamal, Kecamatan Klampis, Kecamatan Kokop,
Kecamatan Konang, Kecamatan Kwanyar,
Kecamatan Labang, Kecamatan Modung,
Kecamatan Sepulu, Kecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Tanjung
Bumi, dan Kecamatan Tragah;
- seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto yang
mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Gondang, Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas,
2022, No. 106 -12-
Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pungging,
Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Mojosari, Kecamatan Bangsal, Kecamatan Mojoanyar,
Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Puri, Kecamatan
Trowulan, Kecamatan Sooko, Kecamatan Gedeg,
Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Jetis, dan
Kecamatan Dawarblandong;
- seluruh wilayah Kota Mojokerto yang mencakup 3 (tiga) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan
Magersari, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan
Prajurit Kulon;
- seluruh wilayah Kota Surabaya yang mencakup
31 (tiga puluh satu) wilayah kecamatan, meliputi
Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Simokerto, Kecamatan Genteng, Kecamatan Bubutan,
Kecamatan Gubeng, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Tambaksari,
Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Rungkut,
Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Benowo, Kecamatan Pakal, Kecamatan Asem Rowo,
Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Tandes,
Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kecamatan Bulak, Kecamatan Kenjeran,
Kecamatan Semampir, Kecamatan Pabean
Cantikan, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan
Wiyung, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan
Jambangan, Kecamatan Gayungan, Kecamatan
Dukuhpakis, dan Kecamatan Sawahan;
- seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang
mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Balongbendo, Kecamatan
Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Jabon, Kecamatan
Sidoarjo, Kecamatan Krembung, Kecamatan
Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prambon, Kecamatan Sedati, Kecamatan Sukodono,
2022, No. 106 -13-
Kecamatan Taman, Kecamatan Tanggulangin,
Kecamatan Tarik, Kecamatan Tulangan, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Wonoayu; dan
- seluruh wilayah Kabupaten Lamongan yang
mencakup 27 (dua puluh tujuh) wilayah
kecamatan, meliputi Kecamatan Sukorame,
Kecamatan Bluluk, Kecamatan Ngimbang,
Kecamatan Sambeng, Kecamatan Mantup, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Sugio,
Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Modo,
Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan
Sukodadi, Kecamatan Lamongan, Kecamatan
Tikung, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan Deket,
Kecamatan Glagah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Turi, Kecamatan Kalitengah,
Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Maduran, Kecamatan Laren,
Kecamatan Solokuro, Kecamatan Paciran, dan
Kecamatan Brondong.
(4) Sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c
meliputi:
- sebelah barat, yaitu sebagai berikut:
- Pantai Palang, Kabupaten Tuban pada
koordinat 112° 5’ 27” Bujur Timur–6° 53’ 39” Lintang Selatan ke arah utara pada
koordinat 112° 5’ 21” Bujur Timur–6° 45’ 43”
Lintang Selatan;
- garis yang menghubungkan koordinat 112°
5’ 21” Bujur Timur–6° 45’ 43” Lintang
Selatan ke arah tenggara pada koordinat 112° 7’ 51” Bujur Timur–6° 46’ 26” Lintang
Selatan; dan
- garis yang menghubungkan koordinat 112°
7’ 51” Bujur Timur–6° 46’ 26” Lintang
Selatan ke arah utara pada koordinat 112° 7’ 47” Bujur Timur–6° 41’ 6” Lintang Selatan;
2022, No. 106 -14-
- sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan koordinat 112° 7’ 47” Bujur Timur–6° 41’ 6” Lintang Selatan
ke arah timur sampai dengan koordinat 112°
24’ 56” Bujur Timur–6° 39’ 48” Lintang
Selatan;
- garis yang menghubungkan koordinat
112° 24’ 56” Bujur Timur–6° 39’ 48” Lintang Selatan ke arah timur laut sampai dengan
koordinat 112° 32’ 9” Bujur Timur–6° 37’ 23”
Lintang Selatan;
- garis yang menghubungkan koordinat
112° 32’ 9” Bujur Timur–6° 37’ 23” Lintang
Selatan ke arah tenggara sampai dengan koordinat 112° 43’ 40” Bujur Timur–6° 43’
54” Lintang Selatan;
- garis yang menghubungkan koordinat
112° 43’ 40” Bujur Timur–6° 43’ 54” Lintang
Selatan ke arah timur laut sampai dengan koordinat 113° 2’ 2” Bujur Timur–6° 40’ 42”
Lintang Selatan; dan
- garis yang menghubungkan koordinat 113° 2’ 2” Bujur Timur–6° 40’ 42” Lintang Selatan
ke arah timur sampai dengan koordinat 113°
10’ 47” Bujur Timur–6° 41’ 22” Lintang Selatan;
- sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan koordinat
113° 10’ 47” Bujur Timur–6° 41’ 22” Lintang
Selatan ke arah barat daya sampai dengan
koordinat 113° 7’ 28” Bujur Timur–6°48’ 36” Lintang Selatan;
- garis yang menghubungkan koordinat 113° 7’ 28” Bujur Timur–6° 48’ 36” Lintang
Selatan ke arah selatan sampai dengan
koordinat 113° 7’ 28” Bujur Timur–6° 53’ 33” Lintang Selatan pada batas administrasi
2022, No. 106 -15-
Kabupaten Bangkalan dan Sampang;
- garis yang menghubungkan koordinat 113° 7’ 28” Bujur Timur–6° 53’ 33” Lintang
Selatan pada batas administrasi Kabupaten
Bangkalan dan Sampang ke arah barat
sepanjang Garis Pantai sebelah barat
Kabupaten Bangkalan sampai Pantai Sreseh,
Kabupaten Sampang pada koordinat 113° 8’ 26” Bujur Timur–7°13’ 28” Lintang Selatan;
- garis yang menghubungkan Pantai Sreseh,
Kabupaten Sampang pada koordinat 113° 8’
26” Bujur Timur–7° 13’ 28” Lintang Selatan
ke arah selatan pada koordinat 113° 8’ 20”
Bujur Timur–7°15’ 56” Lintang Selatan;
- garis yang menghubungkan koordinat 113°
8’ 20” Bujur Timur–7° 15’ 56” Lintang Selatan ke arah barat daya pada koordinat
113° 7’ 50” Bujur Timur–7° 18’ 5” Lintang
Selatan;
- garis yang menghubungkan koordinat 113°
7’ 50” Bujur Timur–7° 18’ 5” Lintang Selatan
ke arah selatan pada koordinat 113° 7’ 51” Bujur Timur–7°21’ 1” Lintang Selatan;
- garis yang menghubungkan koordinat 113°
7’ 51” Bujur Timur–7° 21’ 1” Lintang Selatan ke arah barat daya pada koordinat 113° 3’
20” Bujur Timur–7° 26’ 35” Lintang Selatan;
dan
- garis yang menghubungkan koordinat 113°
3’ 20” Bujur Timur–7° 26’ 35” Lintang
Selatan ke arah barat daya pada koordinat 112° 52’ 52” Bujur Timur–7° 35’ 59” Lintang
Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten Pasuruan;
- sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan koordinat 112° 52’ 52” Bujur Timur–7° 35’ 59” Lintang
2022, No. 106 -16-
Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten
Pasuruan ke arah utara sepanjang Garis Pantai sebelah barat Kabupaten Pasuruan,
Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya,
Kabupaten Gresik; dan
- garis yang menghubungkan sepanjang Garis
Pantai sebelah utara Kabupaten Gresik ke
arah barat sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kabupaten Lamongan sampai Pantai
Palang, Kabupaten Tuban pada koordinat
112° 5’ 27” Bujur Timur–6° 53’ 39” Lintang
Selatan.
(5) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), digambarkan dalam peta cakupan
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
