PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 2
BAB 2 — CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN
(1) Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto,
Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, dan sebagian Perairan
Pesisir Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya disebut
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
(2) Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas:
Kawasan Perkotaan Inti;
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur, yang membentuk Kawasan Metropolitan.
