Pasal 35
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf b merupakan
sistem kepelabuhanan perikanan secara nasional yang
mencerminkan perencanaan kepelabuhanan
perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis,
dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi
alam.
(2) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
(3) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
- Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar;
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi jejaring; dan
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai penyedia produk primer.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang
wilayah provinsi.
(6) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(7) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
ditetapkan di:
2022, No. 106 -46-
- Pelabuhan Perikanan Paciran di Kecamatan
Paciran pada Kabupaten Lamongan; dan
- Pelabuhan Perikanan Paceng di Kecamatan
Panceng pada Kabupaten Gresik.
(8) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan
nilai tambah, sehingga memicu dampak
penggandanya.
(9) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
ditetapkan di Pelabuhan Perikanan Brondong di Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan.
