Pasal 34
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf a merupakan
suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk
Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan
dengan sektor lainnya.
(2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pelabuhan utama meliputi:
- Pelabuhan Tanjung Perak di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota Surabaya dalam
satu sistem dengan Terminal Multipurpose
Teluk Lamong pada Kota Surabaya dan rencana pengembangan di wilayah
Pelabuhan Socah di Kecamatan Socah pada
Kabupaten Bangkalan, dan untuk jangka
panjang diarahkan ke Pelabuhan Tanjung
Bulu Pandan di Kecamatan Klampis pada
Kabupaten Bangkalan; dan
- Pelabuhan Tanjung Pakis di Kecamatan
Paciran pada Kabupaten Lamongan;
- Pelabuhan pengumpul yaitu Pelabuhan Gresik di
Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik.
2022, No. 106 -45-
