Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
48 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Yang dimaksud dengan "Laut pedalaman" adalah bagian Laut yang terletak pada sisi darat dari garis penutup, pada sisi Laut dari garis air rendah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "perairan kepulauan" adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jarak dari pantai.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Laut teritorial" adalah jalur Laut selebar 12 (dua belas) mil Laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "zona tambahan" adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil Laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar Laut teritorial diukur.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "zona ekonomi eksklusif” adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil Laut dari garis pangkal dari mana lebar Laut teritorial diukur atau sesuai dengan perjanjian dengan negara yang pantainya berseberangan atau bersebelahan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "landas kontinen" adalah dasar Laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan Laut yang terletak di luar Laut teritorial Indonesia, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil Laut dari garis pangkal dari mana lebar Laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil Laut atau sampai dengan jarak 100 (seratus) mil Laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter, atau berdasarkan perjanjian internasional dengan negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
