PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi meliputi:
kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Yurisdiksi;
rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi; dan
rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi.
