PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 5
RTRL menjadi pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional bidang Kelautan;
4 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional bidang Kelautan;
perwujudan keterpaduan dan keserasian pembangunan serta kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah dalam memanfaatkan dan mengendalikan pemanfaatan ruang Laut;
penetapan lokasi dan fungsi ruang Laut untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional;
perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
perencanaan zonasi kawasan Laut; dan
arahan dalam pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta di Laut.
