RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
- Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang
meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa
teluk, selat, dan Laut.
- Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
Laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
- Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat
pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana
dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
- Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang
Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
- Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
2022, No.9 -3-
- Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
- Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut
yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor
kegiatan.
- Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai
ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem
yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan
secara berkelanjutan.
- Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- Pertambangan adalah adalah sebagian atau seluruh
tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau
pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta
kegiatan pascatambang.
- Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan
wisata bawah Laut.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
- Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang
mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang
2022, No.9 -4-
Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap
kawasan/zona peruntukan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
Pasal 2
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk
Bone meliputi:
- sebelah timur yaitu garis yang menghubungkan
titik pada koordinat 4° 52’ Lintang Selatan-121°
53’ Bujur Timur di Kabupaten Bombana, Provinsi
Sulawesi Tenggara ke arah selatan menuju
Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Kabupaten
Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada
koordinat 5° 3’ Lintang Selatan-121° 54’ Bujur
Timur;
- sebelah selatan yaitu garis yang menghubungkan
Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Kabupaten
Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada
koordinat 5° 3’ Lintang Selatan-121° 54’ Bujur
Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Lassa,
Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
2022, No.9 -5-
pada koordinat 5° 37’ Lintang Selatan-120° 29’
Bujur Timur;
- sebelah utara dan barat yaitu garis yang
menghubungkan Tanjung Lassa, Kabupaten
Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada
koordinat 5° 37’ Lintang Selatan-120° 29’ Bujur
Timur ke arah utara sepanjang pantai selatan
Pulau Sulawesi menuju titik pada koordinat 4° 52’
Lintang Selatan-121° 53’ Bujur Timur di
Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah
Teluk Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Teluk Bone berada di dalam batas
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone
berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata
ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan
sinkronisasi program pembangunan di Kawasan
Antarwilayah Teluk Bone.
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone
berfungsi untuk:
- penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi yang berada di dalam wilayah perencanaan
2022, No.9 -6-
Teluk Bone;
- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar
Perairan Pesisir;
koordinasi pelaksanaan pembangunan di Teluk Bone;
perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Teluk Bone;
dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Bone.
Pasal 5
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
rencana Struktur Ruang Laut;
rencana Pola Ruang Laut;
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional;
alur migrasi biota Laut; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 6
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone
ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
- pusat pengembangan dan pengelolaan ekonomi
kelautan;
- jaringan prasarana dan sarana Laut yang dapat
meningkatkan hubungan antarwilayah dan ekonomi
wilayah;
2022, No.9 -7-
- zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi
daya yang berkelanjutan;
zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
zona pariwisata yang berdaya saing, berbasis
ekowisata, dan mengutamakan pengembangan
ekonomi kreatif;
- pelaksanaan kegiatan yang bernilai strategis nasional
secara efektif;
- Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung
pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungan secara
berkelanjutan; dan
- kelestarian biota Laut.
Bagian Ketiga
Kebijakan dan Strategi
Pasal 7
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat
pengembangan dan pengelolaan ekonomi kelautan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
meliputi:
- pengembangan Pelabuhan Perikanan untuk
meningkatkan hubungan antarwilayah dan
pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan
- pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya.
(2) Strategi untuk pengembangan Pelabuhan Perikanan
untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan
pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan
sebagai pusat pendaratan ikan, penanganan,
pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil
perikanan; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana
Pelabuhan Perikanan.
2022, No.9 -8-
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan jaringan prasarana dan sarana
pada sentra kegiatan perikanan tangkap
dan/atau perikanan budidaya;
- mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
- menata konektivitas dan peran sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau perikanan budi
daya.
Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan
prasarana dan sarana Laut yang dapat meningkatkan
hubungan antarwilayah dan ekonomi wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
meliputi:
- pengembangan pelabuhan Laut yang terpadu
untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan
pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan
- pengembangan dan pengelolaan Alur Pelayaran
untuk mendukung konektivitas antarwilayah.
(2) Strategi untuk pengembangan pelabuhan Laut yang
terpadu untuk meningkatkan hubungan antarwilayah
dan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan akses pelabuhan Laut yang
menghubungkan Teluk Bone dengan wilayah
lainnya;
- meningkatkan fungsi dan peran pelabuhan Laut
dalam pemerataan ekonomi wilayah; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana
pelabuhan Laut.
(3) Strategi untuk pengembangan dan pengelolaan Alur
Pelayaran untuk mendukung konektivitas
2022, No.9 -9-
antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan dengan menata dan
meningkatkan efektivitas dan keamanan Alur
Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan
pelindungan lingkungan Laut.
Pasal 9
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya yang
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf c meliputi:
- penataan pemanfaatan di zona perikanan tangkap
yang ramah lingkungan dan didukung teknologi
tepat guna;
- optimalisasi pemanfaatan di zona perikanan budi
daya dengan memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup; dan
- pengendalian kegiatan yang menimbulkan
dampak negatif pada kelestarian ekosistem dan
Sumber Daya Ikan.
(2) Strategi untuk penataan pemanfaatan di zona
perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan
didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- meningkatkan tata kelola daerah penangkapan
untuk menjamin keberlanjutan usaha
penangkapan ikan;
- memberikan ruang penghidupan dan akses
kepada nelayan kecil dan nelayan tradisional;
- mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber
Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung
dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
- modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya
Ikan; dan
- melakukan identifikasi daerah cadangan stok
perikanan.
2022, No.9 -10-
(3) Strategi untuk optimalisasi pemanfaatan di zona
perikanan budi daya dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan zona perikanan budi daya
secara berkelanjutan dan ramah lingkungan; dan
- meningkatkan hasil produksi perikanan budi
daya sesuai dengan daya tampung kawasan.
(4) Strategi untuk pengendalian kegiatan yang
menimbulkan dampak negatif pada kelestarian
ekosistem dan Sumber Daya Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- membatasi kegiatan pemanfaatan ruang yang
berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem
pesisir; dan
- menanggulangi dan mengendalikan pencemaran
akibat kegiatan di darat maupun di perairan.
Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona
Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi
pengembangan kawasan Pertambangan berdasarkan
potensi dengan memperhatikan daya dukung
lingkungan.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan Pertambangan
berdasarkan potensi dengan memperhatikan daya
dukung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- mengembangkan zona Pertambangan dengan
memelihara kelestarian sumber daya alam; dan
- mengendalikan tingkat pemanfaatan kegiatan
Pertambangan.
Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pariwisata
yang berdaya saing, berbasis ekowisata, dan
2022, No.9 -11-
mengutamakan pengembangan ekonomi kreatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e
meliputi:
- pengembangan zona pariwisata yang berdaya
saing dengan memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup; dan
- pengembangan zona pariwisata yang berwawasan
lingkungan dan pemberdayaan Masyarakat.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata yang
berdaya saing dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung kegiatan Wisata Bahari;
- meningkatkan aksesibilitas pada zona pariwisata;
dan
- mengembangkan zona pariwisata berdasarkan
keunggulan, keunikan, dan aksesibilitasnya.
(3) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata yang
berwawasan lingkungan dan pemberdayaan
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- optimalisasi potensi sumber daya pesisir dan Laut
dengan memperhatikan dampak terhadap
lingkungan; dan
- meningkatkan peran Masyarakat dalam
pengelolaan zona pariwisata.
Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
kegiatan yang bernilai strategis nasional secara efektif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berupa
perencanaan ruang Laut untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(2) Strategi untuk perencanaan ruang Laut untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan yang bernilai
strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
2022, No.9 -12-
(1) meliputi:
- mengalokasikan ruang di Perairan Pesisir untuk
kegiatan yang bernilai strategis nasional; dan
- memanfaatkan ruang dan mengendalikan
pemanfaatan ruang di Perairan Pesisir untuk
kegiatan yang bernilai strategis nasional.
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan
Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan
Sumber Daya Ikan dan lingkungan secara
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf g meliputi:
peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
peningkatan efektivitas pengelolaan dan
pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
- pengembangan upaya pelindungan lingkungan
Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan
Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- mengindentifikasi calon lokasi Kawasan
Konservasi di Laut;
- mencadangkan lokasi Kawasan Konservasi di
Laut; dan
- menetapkan Kawasan Konservasi di Laut.
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan
dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di
Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami
kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;
- meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan
Kawasan Konservasi di Laut;
- mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di
Laut; dan
2022, No.9 -13-
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan
Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan
lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- menanggulangi dan mengendalikan pencemaran
di Laut; dan
- meningkatkan ketahanan lingkungan Laut
melalui mitigasi bencana dan adaptasi perubahan
iklim.
Pasal 14
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian
biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mengembangkan sistem pemantauan,
pengawasan, dan pengamanan jalur migrasi biota
Laut.
Pasal 15
Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Teluk Bone meliputi:
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
2022, No.9 -14-
Bagian Kedua
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 16
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Pelabuhan Perikanan; dan
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya.
Pasal 17
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat 2 huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar; dan
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi jejaring.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki,
2022, No.9 -15-
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan
perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan
Nasional.
Pasal 18
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a
dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
provinsi.
Pasal 19
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b
meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Lappa di Kabupaten Sinjai,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Perikanan Pontap di Kota Palopo, Provinsi
Sulawesi Selatan; dan
- Pelabuhan Perikanan Lonrae di Kabupaten Bone,
Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 20
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
huruf b ditetapkan di Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten
Bone, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara.
Pasal 21
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam
rencana tata ruang.
2022, No.9 -16-
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Pasal 22
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b
berupa sistem jaringan transportasi.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
tatanan kepelabuhanan nasional; dan
Alur Pelayaran.
Pasal 23
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a berupa
pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Pelabuhan Bajoe satu sistem dengan pelabuhan
penyeberangan Bajo’e di Kabupaten Bone,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Barebbo/Kading di Kabupaten Bone,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Belopa di Kabupaten Luwu, Provinsi
Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Bira/Tanah Beru satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Bira di Kabupaten
Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Bone Pute di Kabupaten Luwu,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Butung/Kasuso di Kabupaten
Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Cappasalo/Malangke di Kabupaten
Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Cappa Ujung Sinjai di Kabupaten
Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan;
2022, No.9 -17-
- Pelabuhan Cenrana di Kabupaten Bone, Provinsi
Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Danggae di Kabupaten Wajo, Provinsi
Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Doping di Kabupaten Wajo, Provinsi
Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Jalang/Cendrane di Kabupaten Wajo,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Kajang di Kabupaten Bulukumba
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Lampia di Kabupaten Luwu Timur,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Lapangkong/Salameko di Kabupaten
Bone, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Larompong di Kabupaten Luwu,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Malili di Kabupaten Luwu Timur,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Munte di Kabupaten Luwu Utara,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Palopo/Tg. Ringgit di Kota Palopo,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Pattirobajo di Kabupaten Bone,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan P. Burung Lohe di Kabupaten Sinjai,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan P. Kambuno di Kabupaten Sinjai,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Sinjai/Larea-rea di Kabupaten Sinjai,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Siwa/Bangsalae satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Siwa di Kabupaten
Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Tuju-Tuju di Kabupaten Bone, Provinsi
Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Uloe di Kabupaten Bone, Provinsi
Sulawesi Selatan;
2022, No.9 -18-
aa. Pelabuhan Waetuo di Kabupaten Bone, Provinsi
Sulawesi Selatan;
bb. Pelabuhan Wotu di Kabupaten Luwu Timur,
Provinsi Sulawesi Selatan;
cc. Pelabuhan Boepinang di Kabupaten Bombana,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
dd. Pelabuhan Kolaka satu sistem dengan pelabuhan
penyeberangan Kolaka di Kabupaten Kolaka,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
ee. Pelabuhan Lasusua satu sistem dengan
pelabuhan penyeberangan Lasusua di Kabupaten
Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara;
ff. Pelabuhan Malandahi di Kabupaten Bombana,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
gg. Pelabuhan Malombo di Kabupaten Kolaka,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
hh. Pelabuhan Olo-oloho di Kabupaten Kolaka Utara,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
ii. Pelabuhan Paria di Kabupaten Bombana, Provinsi
Sulawesi Tenggara;
jj. Pelabuhan Pomalaa/Dawi-Dawi di Kabupaten
Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara;
kk. Pelabuhan Watunohu di Kabupaten Kolaka Utara,
Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
ll. Pelabuhan Wollo di Kabupaten Kolaka, Provinsi
Sulawesi Tenggara.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan
Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pasal 24
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf b berupa Alur Pelayaran masuk
2022, No.9 -19-
pelabuhan.
(2) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada setiap
pelabuhan.
(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 25
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 24 merupakan arahan
untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana
tata ruang wilayah provinsi.
Pasal 26
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 24 digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 27
Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Teluk Bone meliputi:
arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir.
2022, No.9 -20-
Bagian Kedua
Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Paragraf 1
Umum
Pasal 28
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf a berupa arahan rencana
pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi.
Paragraf 2
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi
Pasal 29
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
berupa arahan rencana pola ruang untuk:
Kawasan Budi Daya; dan
Kawasan Lindung.
Pasal 30
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
pariwisata;
pelabuhan;
Pertambangan;
pengelolaan ekosistem pesisir;
pertahanan dan keamanan;
perikanan tangkap; dan
perikanan budi daya.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
2022, No.9 -21-
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Selatan.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Selatan.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Selatan.
Pasal 31
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 huruf b meliputi:
indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
Kawasan Konservasi di Laut yang telah
ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan
Tanggetada dan Watubangga, Kabupaten Kolaka,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
2022, No.9 -22-
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan
Watupute, Kabupaten Munda, Provinsi Sulawesi
Tenggara;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau
Kabaena dan pulau-pulau kecil sekitarnya
Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan
Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan Malili,
Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi
Selatan;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau
Sembilan, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi
Selatan;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan Teluk
Bone, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan Tanalili,
Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi
Selatan; dan
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan
Bilongka, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi
Selatan.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
Taman Wisata Alam Laut Kepulauan Padamarang di
sebagian perairan Kabupaten Kolaka, Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Pasal 32
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 31 dapat menyesuaikan dengan kondisi
dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada
dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk
Bone.
2022, No.9 -23-
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang
rencana tata ruang wilayah provinsi.
Bagian Ketiga
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan
Pesisir
Pasal 33
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b
meliputi:
Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 34
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf a meliputi:
zona U1 yang merupakan zona pariwisata;
zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak
dan gas bumi;
- zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
dan
- zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya.
Pasal 35
Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a
meliputi:
- zona U1-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan;
dan
- zona U1-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
2022, No.9 -24-
Pasal 36
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b
meliputi:
- zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
barat Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi
Tenggara;
- zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan;
dan
- zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi
Selatan.
Pasal 37
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c
berupa alokasi ruang Laut di Teluk Bone yang memiliki
potensi Sumber Daya Ikan.
Pasal 38
(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf
d berupa alokasi ruang Laut di Teluk Bone untuk
pengembangan budi daya Laut.
(2) Zona U9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten Kolaka,
Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasal 39
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf b berupa indikasi Kawasan
Konservasi di Laut.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Kawasan Konservasi maritim berupa kawasan C3
di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten
Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
- Kawasan Konservasi di Laut berupa kawasan C5
di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten
2022, No.9 -25-
Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 40
Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 39 digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 41
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional di wilayah perencanaan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone dialokasikan
untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis
nasional berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 42
Alur migrasi biota Laut meliputi:
- alur migrasi hiu paus yang berada di sebagian
perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Selatan dan
2022, No.9 -26-
sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi
Tenggara; dan
- alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Provinsi Sulawesi Selatan dan sebagian
perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasal 43
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 44
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
Perikanan; dan
2022, No.9 -27-
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur
Pelayaran.
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang
pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi di Laut.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 45
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan
yang mendukung pengembangan kawasan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
2022, No.9 -28-
dan/atau
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan
ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang
memadai;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat
pertumbuhan kelautan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
susunan pusat pertumbuhan kelautan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
prasarana dan sarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan
pusat pertumbuhan kelautan.
Pasal 46
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang pelabuhan dan revitalisasi
dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
kepelabuhanan;
- penempatan dan/atau pemasangan sarana
bantu navigasi pelayaran;
- pemeliharaan sarana bantu navigasi
pelayaran;
- pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
2022, No.9 -29-
- penyelenggaraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran; dan/atau
- pembatasan kecepatan kapal yang
bernavigasi pada Alur Pelayaran yang
berdekatan dengan alur migrasi biota Laut
dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di
Laut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pelayaran;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
berupa kegiatan selain kegiatan sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu
fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau
merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang pelabuhan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau
merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
- pendirian, penempatan dan/atau
pembongkaran bangunan dan instalasi di
Laut yang mengganggu Alur Pelayaran
dan/atau keselamatan pelayaran;
- kegiatan yang mengganggu ruang udara
bebas di atas perairan dan di bawah perairan
yang berdampak pada keberadaan Alur
Pelayaran; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
Pasal 47
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b
meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
lalu lintas kapal dari dan/atau menuju
pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau
2022, No.9 -30-
pelabuhan pengumpan;
- pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah
air;
pemeliharaan Alur Pelayaran;
penyelenggaraan sarana bantu navigasi
pelayaran;
- penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau
perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh
kapal;
- penangkapan ikan menggunakan alat
penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;
dan/atau
- pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan
dan/atau hak lintas damai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
pembinaan dan pengawasan; dan/atau
kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
Pertambangan;
pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
pembuangan sampah dan limbah;
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat
statis; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Alur Pelayaran.
2022, No.9 -31-
Pasal 48
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (6) huruf a meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9.
Pasal 49
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
penyediaan prasarana dan sarana wisata yang
tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
menyelam dan wisata pancing;
kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan
keamanan negara; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona U1;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu zona U1;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
Pertambangan;
pembuangan limbah baik padat maupun cair
yang mencemari dan/atau merusak ekosistem
Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi,
dan estetika di zona U1.
Pasal 50
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
2022, No.9 -32-
- Pertambangan minyak dan gas bumi yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan
keamanan negara;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U5;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi Laut untuk kegiatan
usaha minyak dan gas bumi; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi zona U5;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak
bumi;
- kegiatan di zona terlarang di sekitar infrastruktur
pendukung kegiatan usaha hilir minyak bumi;
dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U5.
Pasal 51
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi
lestari atau jumlah tangkapan yang
diperbolehkan;
- penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu
penangkapan ikan dan ukuran kapal yang
diperbolehkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U8;
2022, No.9 -33-
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
Wisata Bahari;
lalu lintas kapal dari dan/atau menuju
pelabuhan;
- pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang
bersifat statis; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di
zona U8;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,
dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di
semua jalur penangkapan ikan dan di semua
wilayah pengelolaan perikanan negara Republik
Indonesia;
- pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan
pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke
Laut; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu
keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
Pasal 52
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pembudidayaan ikan dengan metode, alat,
komoditas yang dibudidayakan dan teknologi
budi daya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U9;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;
Wisata Bahari; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan kegiatan
2022, No.9 -34-
pembudidayaan ikan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan
mengubah fungsi zona U9.
Pasal 53
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi
di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6)
huruf b meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3;
dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
Pasal 54
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pelindungan situs budaya tradisional;
pembangunan prasarana dan sarana penunjang
Kawasan Konservasi di Laut;
pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan rencana
pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
wisata sejarah;
pariwisata alam dan jasa lingkungan;
pembangunan fasilitas umum;
pelayaran;
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk
kepentingan keselamatan pelayaran kapal;
2022, No.9 -35-
- pengangkatan benda muatan kapal tenggelam
kecuali untuk kepentingan pelindungan;
Pertambangan; dan/atau
kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 55
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pelindungan mutlak habitat dan populasi ikan,
serta alur migrasi biota Laut;
- pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang
unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
pelindungan situs budaya tradisional; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan rencana
pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan
pelayaran;
pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
pariwisata alam dan jasa lingkungan;
pembangunan fasilitas umum;
pelayaran;
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengakibatkan perubahan
keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi
Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis
Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk
menghasilkan keseimbangan antara populasi dan
2022, No.9 -36-
habitatnya;
- kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota
Laut dan pemulihan ekosistemnya;
- penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan yang bersifat merusak
ekosistem;
Pertambangan;
pengambilan terumbu karang;
pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 56
(1) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya
untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang Laut dan
rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah Teluk Bone yang dijabarkan ke
dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang
Laut dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai
akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.
(2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
program utama;
lokasi program;
sumber pendanaan;
pelaksana program; dan
waktu dan tahapan pelaksanaan.
Pasal 57
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b ditujukan untuk
mewujudkan:
2022, No.9 -37-
- rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan Teluk Bone dengan rencana Struktur
Ruang Laut; dan
- rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan Teluk Bone dengan rencana Pola Ruang
Laut.
Pasal 58
(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (2) huruf c bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (2) huruf d meliputi:
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah; dan/atau
Masyarakat.
Pasal 60
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf e disusun
berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan
dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan,
sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam
melaksanakan kegiatan pembangunan di Teluk Bone
2022, No.9 -38-
yang meliputi:
tahap pertama pada periode 2021 – 2024;
tahap kedua pada periode 2025 – 2029;
tahap ketiga pada periode 2030 – 2034;
tahap keempat pada periode 2035 – 2039; dan
tahap kelima pada periode 2040.
Pasal 61
Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 62
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan program
pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Bone.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penilaian pelaksanaan perwujudan rencana
zonasi;
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
pemberian insentif dan disinsentif; dan
sanksi.
2022, No.9 -39-
Bagian Kedua
Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi
Pasal 63
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Pasal 64
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemberian Insentif dan Disinsentif
Paragraf 1
Pemberian Insentif
Pasal 65
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(2) huruf c dapat diberikan oleh:
- Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan
pengembangannya.
Pasal 66
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
meliputi:
2022, No.9 -40-
penyediaan prasarana dan sarana;
penghargaan;
publikasi atau promosi; dan/atau
fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang Laut.
Pasal 67
(1) Pemberian Insentif dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) huruf a meliputi:
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
penghargaan; dan/atau
publikasi atau promosi daerah.
(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b meliputi:
penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang Laut.
Paragraf 2
Pemberian Disinsentif
Pasal 68
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (2) huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat.
(2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi
pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana
dan sarana.
2022, No.9 -41-
Bagian Kelima
Sanksi
Pasal 69
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(2) huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut
dilakukan pada tahap:
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
pemanfaatan ruang Laut; dan
pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Pasal 71
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi
Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 huruf a berupa:
- masukan mengenai:
- persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah;
- penentuan arah pengembangan wilayah atau
kawasan;
- pengidentifikasian potensi dan masalah
pembangunan wilayah atau kawasan;
- perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah; dan/atau
- penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam
2022, No.9 -42-
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 72
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat
secara aktif melibatkan Masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang
terkena dampak langsung dari kegiatan
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
- Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
dan/atau
- Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 73
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b berupa:
- penyampaian masukan mengenai kebijakan
pemanfaatan ruang Laut;
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam
pemanfaatan ruang Laut;
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya
pelindungan lingkungan Laut;
- kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan
kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah
ditetapkan;
- peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian
dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang Laut
dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan
keamanan; dan/atau
2022, No.9 -43-
- kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 74
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian
pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 huruf c berupa:
- penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan
Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan
disinsentif, dan/atau sanksi;
- keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi
pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah
yang telah ditetapkan;
- pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau
pejabat yang berwenang dalam hal menemukan
dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan
pemanfaatan ruang Laut yang melanggar rencana
zonasi yang telah ditetapkan; dan
- pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat
yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 75
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
sampai dengan Pasal 74 disampaikan secara langsung
dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang
berwenang.
Pasal 76
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
sampai dengan Pasal 74 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2022, No.9 -44-
Pasal 77
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone
berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(2) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Teluk Bone dilakukan 1 (satu) kali dalam
setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah Teluk Bone dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 78
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil dan rencana tata ruang wilayah
provinsi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden
ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini
mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali.
(2) Ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil dan rencana tata ruang wilayah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap
berlaku sepanjang belum disesuaikan
Pasal 79
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No.9 -45-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
2022, No.9 -46-
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
TELUK BONE
PETA BATAS RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
2022, No.9-47-
2022, No.9 -48-
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
TELUK BONE
PETA RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT
2022, No.9-49-
2022, No.9 -50-
2022, No.9-51-
2022, No.9 -52-
2022, No.9-53-
2022, No.9 -54-
LAMPIRAN III
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
TELUK BONE
PETA RENCANA POLA RUANG LAUT
2022, No.9-55-
2022, No.9 -56-
2022, No.9-57-
2022, No.9 -58-
2022, No.9-59-
2022, No.9 -60-
2022, No.9 -61-
LAMPIRAN V
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
TELUK BONE
PETA ALUR MIGRASI BIOTA LAUT
2022, No.9 -62-
2022, No.9-63-
2022, No.9 -64-
2022, No.9-65-
2022, No.9 -66-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi
kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal
48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2019 tentang
Rencana Tata Ruang Laut, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5603);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang
Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan
2022, No.9 -2-
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6345);
