PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 34
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf a meliputi:
zona U1 yang merupakan zona pariwisata;
zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak
dan gas bumi;
- zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
dan
- zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya.
