PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 72
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat
secara aktif melibatkan Masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang
terkena dampak langsung dari kegiatan
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
- Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
dan/atau
- Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
