PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 73
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b berupa:
- penyampaian masukan mengenai kebijakan
pemanfaatan ruang Laut;
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam
pemanfaatan ruang Laut;
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya
pelindungan lingkungan Laut;
- kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan
kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah
ditetapkan;
- peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian
dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang Laut
dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan
keamanan; dan/atau
2022, No.9 -43-
- kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
