PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 74
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian
pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 huruf c berupa:
- penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan
Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan
disinsentif, dan/atau sanksi;
- keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi
pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah
yang telah ditetapkan;
- pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau
pejabat yang berwenang dalam hal menemukan
dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan
pemanfaatan ruang Laut yang melanggar rencana
zonasi yang telah ditetapkan; dan
- pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat
yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
