PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 71
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi
Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 huruf a berupa:
- masukan mengenai:
- persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah;
- penentuan arah pengembangan wilayah atau
kawasan;
- pengidentifikasian potensi dan masalah
pembangunan wilayah atau kawasan;
- perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah; dan/atau
- penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam
2022, No.9 -42-
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
