PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 70
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut
dilakukan pada tahap:
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
pemanfaatan ruang Laut; dan
pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
