PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 69
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(2) huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
