PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 78
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil dan rencana tata ruang wilayah
provinsi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden
ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini
mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali.
(2) Ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil dan rencana tata ruang wilayah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap
berlaku sepanjang belum disesuaikan
