PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 77
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone
berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(2) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Teluk Bone dilakukan 1 (satu) kali dalam
setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah Teluk Bone dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
