PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 32
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 31 dapat menyesuaikan dengan kondisi
dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada
dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk
Bone.
2022, No.9 -23-
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang
rencana tata ruang wilayah provinsi.
Bagian Ketiga
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan
Pesisir
