Pasal 31
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 huruf b meliputi:
indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
Kawasan Konservasi di Laut yang telah
ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan
Tanggetada dan Watubangga, Kabupaten Kolaka,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
2022, No.9 -22-
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan
Watupute, Kabupaten Munda, Provinsi Sulawesi
Tenggara;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau
Kabaena dan pulau-pulau kecil sekitarnya
Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan
Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan Malili,
Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi
Selatan;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau
Sembilan, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi
Selatan;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan Teluk
Bone, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan Tanalili,
Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi
Selatan; dan
- Kawasan Konservasi di sebagian perairan
Bilongka, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi
Selatan.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
Taman Wisata Alam Laut Kepulauan Padamarang di
sebagian perairan Kabupaten Kolaka, Provinsi
Sulawesi Tenggara.
