Pasal 30
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
pariwisata;
pelabuhan;
Pertambangan;
pengelolaan ekosistem pesisir;
pertahanan dan keamanan;
perikanan tangkap; dan
perikanan budi daya.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
2022, No.9 -21-
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Selatan.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Selatan.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Selatan.
