PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 29
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
berupa arahan rencana pola ruang untuk:
Kawasan Budi Daya; dan
Kawasan Lindung.
