PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 28
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf a berupa arahan rencana
pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi.
Paragraf 2
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi
