PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 19
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b
meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Lappa di Kabupaten Sinjai,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Perikanan Pontap di Kota Palopo, Provinsi
Sulawesi Selatan; dan
- Pelabuhan Perikanan Lonrae di Kabupaten Bone,
Provinsi Sulawesi Selatan.
