PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 20
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
huruf b ditetapkan di Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten
Bone, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara.
