PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 24
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf b berupa Alur Pelayaran masuk
2022, No.9 -19-
pelabuhan.
(2) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada setiap
pelabuhan.
(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
